Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
- Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
- Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
- Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
- Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
- Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
- Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
- Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
- Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
- Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
- Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
- Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
- Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
- Bab VI pasal 27
- Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
- PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
- Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
- Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :
- Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
- Menguasai ilmu hukum (dasar)
- Menguasai hukum perburuhan
- Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
- Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
- Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
- Kreatif, ulet, dan tahan uji
- Memiliki kemampuan retorika
- Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
- Memiliki independensi
Langkah Penanganan
- Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
- Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
- Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
- Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan fokus
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
- Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
- Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
- Langkah Litigasi
- Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
- Langkah Non Litigasi
- Bangun Aksi/Tekanan Publik
- Siapkan konsep alternatif
- Pengaruhi Pendapat Publik
- Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
Sumber :
Materi Pelatihan Advokasi oleh Indonesian Labour Fund (ILF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar