Pertanyaan
:
Bagaimana
mengenai
pembayaran THR bagi karyawan tetap yang telah bekerja selama
lebih dari 1 tahun kemudian mengundurkan diri 10 hari sebelum
hari
raya. Apakah Anda berhak memperoleh THR dengan jumlah 1 bulan
gaji
penuh atau proporsional?
Jawaban
:
Masa
kerja
Anda sudah lebih dari 12 bulan. Selain itu, pengunduran diri
Anda yang dilakukan 10 hari sebelum hari raya keagamaan
masih berada
dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan
perundang-undangan untuk
mendapatkan THR. Oleh karena itu, Anda berhak menerima THR
sebesar
satu bulan upah.
Ulasan
:
Dasar
Pemberian THR
Tunjangan
Hari
Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah
yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau
keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
[1]
Pengusaha
wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang
telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus
atau
lebih.
[2]
Anda
mengatakan bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut
selama selama lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan demikian, Anda
sebagai pekerja memang berhak mendapatkan THR.
Untuk
mengetahui
besaran THR yang berhak Anda dapatkan, maka kita
berpedoman pada Pasal 3 Permenaker 6/2016:
(1)
Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas)
bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu)
bulan
upah;
b.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara
terus
menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan
secara
proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa
kerja
x 1 (satu) bulan upah
12
(2)
Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
komponen upah:
a.
upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages);
atau
b.
upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(3)
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja
harian
lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebagai berikut:
a.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas)
bulan
atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata
upah
yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari
Raya
Keagamaan
b.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua
belas)
bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
yang
diterima tiap bulan selama masa kerja
Anda
mengatakan
bahwa Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun, artinya
masa kerja Anda sudah lebih dari 12 bulan. Menjawab pertanyaan
Anda,
besarnya THR yang Anda terima adalah penuh sebesar satu bulan
upah.
THR
Bagi Karyawan yang Resign
Kemudian
bagaimana
dengan ketentuan pembayaran THR jika pekerja berniat resign
(mengundurkan diri) 10 hari sebelum hari raya. Untuk menjawab
ini,
kami mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:
“Pekerja/buruh
yang
hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung
sejak 30
(tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas
THR
Keagamaan.”
THR
Keagamaan
berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan
hubungan kerja oleh Pengusaha.[3] Ketentuan tersebut tidak
berlaku
bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya
Keagamaan.[4]
Anda
mengatakan
Anda mengundurkan diri 10 hari sebelum hari raya. Jika
pemutusan hubungan kerja tersebut setidaknya terjadi masih dalam
waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda masih berhak
atas
THR. Ini berarti Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Demikian,
dan
semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1]
Pasal
1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
[2]
Pasal
2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[3]
Pasal
7 ayat (2) Permenaker 6/2016
[4]
Pasal
7 ayat (3) Permenaker 6/2016
Regards,
AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar