BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- Pekerja, adalah Setiap orang yang bekerja di perusahaan dengan menerima upah/imbalan.
- Serikat Pekerja Makin Group selanjutnya disebut SP-MG, adalah organisasi Serikat Pekerja yang menghimpun para Pekerja yang bekerja pada PT. Matahari Kahuripan Indonesia dan PT yang berafiliansi atau bergabung dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Golongan.
- Anggota, adalah Pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai AD dan ART.
- Perusahaan, adalah PT. Matahari Kahuripan Indonesia dan PT yang berafiliansi atau bergabung dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia,dapat juga disebut Makin Group.
- Kantor Besar, adalah PT. Matahari Kahuripan Indonesia, beralamat di Jl. Wahid Hasyim 188-190 Kampung Bali Tanah AbangJakarta Pusat10250,No. Telp. 021-3926877-78, No. Fax. 021-3926879-80, dan/ atau alamat lain yang ditunjuk sebagai kantor Makin Group.
- Divisi/Badan/Departemen/Bagian/Unit Kerja, adalah unit–unit kerja dari Makin Group yang berada dikantor, dan/atau alamat lain yang masih merupakan bagian dari kantor Makin Group.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Serikat Pekerja Makin Group, selanjutnya disebut SP-MG.
Pasal 3
Bentuk
SP-MG berbentuk Serikat Pekerja yang terorganisir dan semangat inspirasi yang berada di Makin Group, jika diperlukan SP-MG dapat berkoordinasi dan/ atau dapat meminta bantuan dan/ atau dapat bergabung kedalam SP/SB Federasi/Konfederasi Nasional dan/berafiliasi pada organisasi pekerja internasional dalam prinsip bebas aktif dan sistem kerjasama.
Pasal 4
Sifat
SP-MG bersifat mandiri, demokratis, bebas, bertanggungjawab dan tidak berafiliasi pada salah satu golongan dan/atau partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 5
Waktu
SP-MG didirikan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 oleh para pekerja yang berada di Makin Grup Jakarta, dengan batas waktu tidak ditentukan.
Pasal 6
Tempat Kedudukan Hukum
SP-MG berkedudukan hukum dikantor PT Matahari Kahuripan Indonesia, beralamat diJl. Wahid Hasyim 188-190 Kampung Bali Tanah Abang Jakarta Pusat 10250, No. Telp. 021-3926877-78, No. Fax. 021-3926879-80. Apabila diperlukan sesuai kebutuhan, maka dapat mempunyai perwakilan-perwakilan yang akan ditentukan di kemudian hari.
BAB III
AZAS, FUNGSI, KEDAULATAN DAN PRINSIP
Pasal 7
Azas
SP-MG berazaskan kepada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 8
Fungsi
- Pendorong dan peningkatan pelayanan dengan menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kemauan, kemampuan, disiplin serta etos kerja.
- Mitra Perusahaan-Pemerintah-Anggota dalam kerjasama dibidang ketenagakerjaan
- Mendukung usaha peningkatan kesejahteraan Anggota.
- Penampung, pengarah, penyalur aspirasi Anggota dalam memperjuangkan aspirasi Anggota.
- Membantu Anggota dalam penyelesaian perselisihan industrial, pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama/ Perjanjian Kerja Bersama (KKB/PKB).
- Turut merumuskan kebijakan Perusahaan menyangkut ketenagakerjaan.
- Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sarana untuk melindungi, memberikan pembelaan hak Anggota terhadap permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan dan menyalurkan kepentingan para Anggota.
- Perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan Anggota.
- Pemelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha SP-MG.
Pasal 9
Kedaulatan
- Kedaulatan berada pada Anggota dilaksanakan sepenuhnya melalui Rapat/Musyawarah menurut jenjang yang ada di SP-MG.
- Rapat/Musyawarah merupakan pelaksana kekuasaan tertinggi SP-MG.
Pasal 10
Prinsip
SP-MG berprinsip demokratis, musyawarah, kerjasama, kebersamaan, kekeluargaan, swadaya mandiri, dan ramah terhadap lingkungan.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS, USAHA DAN WEWENANG
Pasal 11
Tujuan
- Terlaksananya hubungan industrial yang manusiawi, serasi, selaras dan seimbang dengan semangat kemitraan yang setara dan sejajar berdasarkan Pancasila.
- Terhimpun, bersatunya sesama Anggota guna mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota.
- Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan sertaterjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan, kelangsungan kerja untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya baik lahir dan bathin.
- Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara Anggota.
- Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, produktivitas Anggota.
- Meningkatkan keharmonisan hubungan antara Perusahaan dengan Anggota.
- Memberdayakan dan mendayagunakan Anggotanya secara optimal.
- Memberikan pengayoman, perlindungan, penyalur hak, aspirasi, kepentingan Anggota.
- Melaksanakan pembinaan organisasi besar Pekerja di Perusahaan.
- Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara Anggota.
- Menyukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan KKB/PKB.
- Menjembatani komunikasi Perusahaan dengan Anggota dan melindungiserta menjaga aset Perusahaan.
Pasal 12
Tugas
- Bersama perusahaan menciptakan iklim kerja dan usaha yang baik
- Mensukseskan pelaksanaan program Perusahaan.
- Meningkatkan peran serta Anggota dalam memajukan Perusahaan
- Membina, meningkatkan mutu serta kesejahteraan Anggota.
- Membina Anggota dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, tindakan, pengembangan mental dan rohani yang baik serta untuk lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan persatuan, kesatuan Anggota dalam berfikir dan bertindak.
- Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan, perlindungan Pekerja secara umum dan Anggota secara khusus.
- Mewakili Anggota dalam lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit.
- Memperjuangkan Anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
- Memberikan pembelaan hak terhadap permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan.
- Mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi Anggota.
- Melakukan kerjasama dengan badan/instansi pemerintah/swasta dan organisasi-organisasi lain di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 13
Usaha
SP-MG dapat menjalankan usaha-usaha sosial ekonomi/usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan Anggota dengan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 14
Wewenang
Penanganan teknis hubungan industrial, jika diperlukan SP-MGdapat berkoordinasi/meminta bantuan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Dinas Pemerintah/Swasta yang terkait dengan berpedoman/dasar utamanya peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan membuat/ melaksanakan kebijakan umum dan koordinasi jika diperlukan.
BAB V
BENDERA, LAMBANG DAN KODE ETIK
Pasal 15
Bendera dan Panji
Disamping Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional, SP-MGmempunyai Panji berwarna biru sebagai dasar dengan lambang organisasi SP-MGditengahnya.
Pasal 16
Lambang
SP-MG memiliki lambang sebagai berikut :
- Bintang melambangkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Daun yang melingkar kedua sisi melambangkan kesejahteraan hidup yang sempurna.
- Tiga buah kernel sawit melambangkan pencapaian hasil yang maksimal melalui kerjasama yang sinergis antar pekerja.
Pasal 17
Kode etik
- Setiap Anggota bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setiap Anggota selalu utamakan kebersamaan dengan mengembangkan komunikasi terbuka untuk saling asah, asih dan asuh.
- Setiap Anggota dapat bekerjasama atau bersaing sehat secara jujur dan adil dan selalu berusaha menghindari konflik kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dapat merugikan reputasi dan integritas Perusahaan maupun organisasi.
- Setiap Anggota menjunjung tinggi sikap jujur, disiplin, ramah, dapat dipercaya dan memahami visi serta misi Perusahaan serta meningkatkan sikap profesional, berfokus kepada mutu, sehingga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
- Setiap Anggota mempertahankan semangat perjuangan Perusahaan dengan senantiasa memegang teguh rahasia Perusahaan.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 18
Setiap Pekerja Makin Group berhak menjadi Anggota.
Pasal 19
Hak Anggota
- Memiliki hak suara.
- Memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus.
- Bicara, mengajukan pendapat, saran untuk kemajuan SP-MGbaik lisan maupun tulisan.
- Mendapatkan perlindungan atau pembelaan hak-hak Anggota.
- Mendapatkan bantuan, bimbingan dan pendidikan dari SP-MG.
Pasal 20
Kewajiban Anggota
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik SP-MG dan Perusahaan
- Mentaati AD dan ART, keputusan atau kebijakan atau peraturan yang telah ditetapkan.
- Mendukung kegiatan SP-MG.
- Membayar iuran wajib Anggota.
- Menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan lingkungan Perusahaan.
- Menghadiri, mengikuti rapat, kegiatan yang diadakan SP-MG.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
BAB VII
RAPAT / MUSYAWARAH
Pasal 21
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
- Musyawarah Anggota dihadiri oleh Dewan Penasehat, Dewan Pengurus, Anggota dan/atau Peserta Peninjau.
- Jumlah utusan Dewan Pengurus dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa minimal diwakili oleh 3 orang.
- Musyawarah Anggota dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
- Musyawarah Anggota dapat ditunda paling lama 1 tahun atas permintaan anggota dengan jumlah minimal (½ x jumlah Anggota + 1). Apabila setelah ditunda ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Anggota, maka atas kesepakatan anggota dengan jumlah minimal (½ x jumlah Anggota +1) dibentuk Pengurus Pengganti dengan tugas melaksanakan Musyawarah Anggota.
- Musyawarah Anggota berwenang :
- Menetapkan atau mengubah AD dan ART.
- Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
- Menetapkan struktur organisasi.
- Memilih Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat
- Menetapkan Program Umum SP-MG.
- Menetapkan atau mengubah lambang dan kode etik SP-MG.
- Menetapkan atau mengubah keputusan organisasi SP-MG.
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa (MLB)
- Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan, bilamana organisasi SP-MG berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan atau keadaan lainnya yang membahayakan SP-MG atau adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh SP-MG yang mengharuskan perlunya perubahan AD dan ART.
- Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan minimal (3/4 x jumlah Anngota + 1) anggota.
- Kewenangan Musyawarah Luar Biasa sama dengan Musyawarah Anggota, kecuali yang tercantum dalam Pasal 22 ayat 6 poin (b), (c) dan poin (e) tersebut diatas.
Pasal 23
Rapat Kerja
- Rapat kerja adalah rapat Dewan Pengurus dengan agenda:
- Menyusun program kerja dan anggarannya.
- Mengevaluasi dan mengembangkan program kerja.
- Mengangkat Anggota menjadi pengurus SP-MG untuk melancarkan program kerja.
- Mengusulkan adanya Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.
- Raker diadakan minimal 1 x periode kepengurusan dan dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus.
Pasal 24
Forum Anggota
- Forum Anggota adalah forum konsultasi, penyampaian usulan, penyerapan informasi, termasuk evaluasi untuk membangun dan mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program.
- Forum Anggota berwenang untuk :
- Menilai, memusyawarahkan dan mengesahkan laporan Dewan Pengurus.
- Menilai, mengembangkan dan menyempurnakan pelaksanaan program umum.
- Menetapkan jumlah unsur Dewan Pengurus dan utusan yang akan hadir dalam Musyawarah Anggota.
- Quorum Forum Anggota tidak dibatasi jumlah Anggota yang hadir
- Forum Anggota minimal diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 25
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi SP-MG terdiri dari:
- Dewan Penasehat
- Dewan Pengurus
- Anggota
- Pihak lain yang dianggap perlu
Pasal 26
Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat adalah perangkat organisasi yang berhak memberikan arahan dan nasehat kepada Dewan Pengurus dan Anggota
- Pemilihan anggota Dewan Penasehat ditentukan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 27
Dewan Pengurus
- Bertugas menjalankan organisasi dengan berpegang pada AD/ART
- Mewakili SP-MG untuk hubungan dengan Perusahaan dan hubungan keluar lainnya.
- Berwewenang memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan SP-MG sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan AD dan ART, Program Kerja dan kebijakan SP-MG.
- Periode kepengurusan Dewan Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Musyawarah Angggota atau Musyawarah Luar Biasa.
- Dewan Pengurus berakhir apabila :
- Meninggal Dunia.
- Selesai masa bakti.
- Diberhentikan/dipecat dari Dewan Pengurus SP-MG.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Susunan Dewan Pengurus terdiri dari masing-masing 1 orang yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua Bidang
- Ketua Dewan Pengurus hanya dapat menjabat maksimal 2 kali periode.
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 28
Sumber Keuangan
- Sumber keuangan SP-MG berasal dari iuran wajib dan/atau iuran sukarela.
- Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat dari pemerintah atau perusahaan.
- Hasil usaha lain yang sah.
Pasal 29
Penganggaran dan Likuidasi
- Mata anggaran biaya SP-MG meliputi segala kegiatan yang mencakup kegiatan pelaksanaan fungsi, tujuan, wewenang dan tugas kewajiban SP-MG.
- Anggaran Belanja SP-MG dibuat tahunan oleh Dewan Pengurus dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus.
- Apabila SP-MG bubar, kekayaannya dilikuidasi untuk penghargaan bagi fungsionaris dan kepada lembaga sosial ekonomi nirlaba/non profit.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Pembubaran
- Pembubaran organisasi SP-MG dapat dilakukan atas dasar permintaan dari ( ½ x Jumlah Anggota + 1) dan berdasarkan hasil Rapat/Musyawarah SP-MG.
- SP-MG dapat dibubarkan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal organisasi SP-MG dibubarkan, maka rapat-rapat dan/atau musyawarah yang akan menetapkan pengelolaan lebih lanjut kekayaan organisasi SP-MG.
Pasal 31
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat SP-MGyang dihadiri oleh minimal ½ dari Jumlah Anggota dan perubahannya sah bila diputuskan dengan suara minimal ½+1 jumlah anggota yang hadir
Pasal 32
Peraturan Peralihan
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini berikut perubahannya berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Agar Anggota mengetahui seluruh Anggaran Dasar ini, maka akan memberikan 1 (satu) salinan.
Ditetapkan di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 19 April .2016
Dalam Musyawarah Anggota SP-MG
Mengetahui,
Pimpinan SP-MG
KETUA UMUM
Yermia Nahor Tambunan
SEKRETARIS JENDERAL
Dodi Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar