Minggu, 08 Mei 2016

Pemberitahuan

Diberitahukan kepada seluruh karyawan Makin Group yang berada di Jakarta bahwa :
  1. Telah terbentuk Serikat Pekerja makin Group (SP-MG), No. Bukti Pencatatan : 689/SP/JP/V/2016, Tanggal 02 Mei 2016.
  2. Tidak Perlu Takut. Banyak orang takut membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, apalagi menjadi Pengurus/Anggota ; takut kalau perusahaan akan memecat/menekan Pekerja/Buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. UU No.21/2000 Pasal 28 : "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara : a) Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ; b) Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ; c) Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; d) Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. Perusahaan akan didenda cukup besar bila Pekerja/Buruh sampai dipecat karena Pekerja/Buruh menjadi Anggota/menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No. 21/2000 Pasal 43 berbunyi : 1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000. 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  3. ART SP-MG BAB I Pasal 1 Syarat dan ketentuan anggota adalah : a). Warga Negara Indonesia. b). Tercatat sebagai Pekerja di Makin Group. c). Mengisi formulir pendaftaran anggota dan melengkapi administrasi lainnya. Jika diperlukan Anggota diberikan kartu anggota yang diterbitkan oleh Dewan Penguru SP-MG. d). Bersedia patuh dan taat melaksanakan AD dan ART, aturan, ketetapan atau keputusan SP-MG. e). Tidak menjadi Anggota serikat pekerja atau serikat buruh lain.
  4. ART SP-MG BAB III Pasal 3 Persyaratan Jabatan Dewan Pengurus adalah : a). Berstatus karyawan tetap Makin Group. b). Tidak pernah melanggar AD/ART SP-MG sebanyak maksimal 2 kali. c). Patuh kepada organisasi dan AD/ART atas tugas dan kewajibannya. d). Setiap Anggota SP-MG berhak menduduki jabatan Dewan Pengurus. e). Dipilih dari Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dengan merujuk AD/ART. f). Jabatan di Dewan Pengurus tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan di perusahaan, terutama jabatan atau fungsi yang membidangi sumber daya manusia, pengawasan internal, jaringan distribusi, keuangan, sekretaris perusahaan, anggota keamanan. g). Tata cara pemilihan Dewan Pengurus diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota.
  5. Tujuan terbentuk SP-MG berdasarkan AD SP-MG Bab IV Pasal 11 : a). Terlaksananya hubungan industrial yang manusiawi, serasi, selaras dan seimbang dengan semangat kemitraan yang setara dan sejajar berdasarkan Pancasila. b). Terhimpun, bersatunya sesama Anggota guna mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota. c). Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan, kelangsungan kerja untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya baik lahir dan bathin.
    • Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara Anggota.
    • Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, produktivitas Anggota.
    • Meningkatkan keharmonisan hubungan antara Perusahaan dengan Anggota.
    • Memberdayakan dan mendayagunakan Anggotanya secara optimal.
    • Memberikan pengayoman, perlindungan, penyalur hak, aspirasi, kepentinganAnggota.
    • Melaksanakan pembinaan organisasi besar Pekerja di Perusahaan.
    • Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara Anggota.
    • Menyukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan KKB/PKB.
    • Menjembatani komunikasi Perusahaan dengan Anggota dan melindungi serta menjaga aset Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar