Serikat Pekerja Makin Group

Serikat Pekerja Makin Group merupakan organisasi serikat pekerja yang mandiri, bersatu, demokratis, bebas dan bertanggungjawab untuk terciptanya kerja sama antara pekerja dengan perusahaan

Selasa, 17 Mei 2016

Undang-Undang Tenaga Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Diposting oleh spmg di 21.04
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

About As

  • Unknown
  • spmg

Arsip Blog

  • ▼  2016 (15)
    • ►  Juni (2)
    • ▼  Mei (13)
      • Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat ...
      • Undang-Undang Serikat Pekerja
      • Undang-Undang Tenaga Kerja
      • Formulir Pengaduan
      • Formulir Pendaftaran Anggota
      • Pemberitahuan
      • Pendaftaran Anggota
      • Nomor Bukti Pencatatan
      • Anggaran rumah Tangga
      • Anggaran Dasar
      • Pengurus
      • Pembentukan Pengurus
      • Mukadimah
Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.