Rabu, 04 Mei 2016

Anggaran rumah Tangga

Download

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Dan Ketentuan Anggota
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tercatat sebagai Pekerja di Makin Group.
  3. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan melengkapi administrasi lainnya. Jika diperlukan Anggota diberikan kartu anggota yang diterbitkan oleh Dewan Penguru SP-MG.
  4. Bersedia patuh dan taat melaksanakan AD dan ART, aturan, ketetapan atau keputusan SP-MG.
  5. Tidak menjadi Anggota serikat pekerja atau serikat buruh lain.
BAB II
DEWAN PENGURUS

Pasal 2
Dewan Pengurus
  1. Dewan Pengurus adalah beberapa orang Anggota yang diberi wewenang menjalankan organisasi.
  2. Dewan Pengurus ditunjuk dan disahkan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 3
Persyaratan Jabatan Dewan Pengurus
  1. Berstatus karyawan tetap Makin Group
  2. Tidak pernah melanggar AD/ART SP-MG sebanyak maksimal 2 kali.
  3. Patuh kepada organisasi dan AD/ART atas tugas dan kewajibannya.
  4. Setiap Anggota SP-MG berhak menduduki jabatan Dewan Pengurus.
  5. Dipilih dari Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dengan merujuk AD/ART.
  6. Jabatan di Dewan Pengurus tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan di perusahaan, terutama jabatan atau fungsi yang membidangi sumber daya manusia, pengawasan internal, jaringan distribusi, keuangan, sekretaris perusahaan, anggota keamanan.
  7. Tata cara pemilihan Dewan Pengurus diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota
Pasal 4
Rangkapan Jabatan

Dewan Pengurus tidak diperbolehkan merangkap pada jabatan Dewan Pengurus lainnya, kecuali keadaan darurat atau ditetapkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 5
Tata Kerja Dewan Pengurus

Pembagian tugas, tata kerja Dewan Pengurus diatur dalam keputusan atau ketetapan Dewan Pengurus.

Pasal 6
Wewenang Tambahan Dewan Pengurus
  1. Menghadiri rapat dengan induk organisasi SP-MG.
  2. Menghadiri rapat bersama Direksi PT Matahari Kahuripan Indonesia.
  3. Menghadiri rapat dengan Pemerintah
BAB IV
PEMBINAAN DAN SANKSI

Pasal 7
Pembinaan
  1. SP-MG melakukan pembinaan kepada Anggota sesuai dengan kebutuhan atau ketetapan program kerja.
  2. Pembinaan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus atau Anggota yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus
Pasal 8
Kehilangan Keanggotaan
  1. Meninggal dunia.
  2. Kehilangan status sebagai Pekerja di Makin Group.
  3. Tindakan indisipliner atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan AD dan ART
  4. Menjadi Pengurus pada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lain.
  5. Berhenti dengan atas permintaan sendiri disertai dengan pernyataan tertulis.
  6. Diberhentikan pada Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 9
Sanksi
  1. Sanksi diberikan secara lisan maupun tertulis berupa:
    • Sanksi teguran
    • Sanksi peringatan
    • Sanksi skorsing
    • Sanksi pemberhentian keanggotaan
    • Sanksi lain-lain.
  2. Yang berhak memberikan sanksi adalah Dewan Pengurus, Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota dan Pimpinan Sidang Musyawarah Luar Biasa.
  3. Sanksi dapat diberikan kepada Dewan Pengurus dan Anggota
  4. Sanksi dapat diberikan setelah ada peringatan lisan atau tertulis atas ucapan, tulisan atau tindakan yang mengakibatkan:
    • Kerugian materiil dan immateriil bagi SP-MG.
    • Menyalahgunakan hak milik atau kedudukan atau wewenang.
    • Mendapat sanksi hukum yang telah berkekuatan tetap.
    • Melalaikan tugas.
    • Tidak menjaga nama baik SP-MG
    • Merugikan Anggota lain
    • Sanksi terhadap Dewan Pengurus dijatuhkan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Dewan Pengurus dapat menjatuhkan sanksi ke Anggota secara tertulis yang diketahui oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum.
    • Anggota yang mendapatkan sanksi memiliki hak mengajukan pembelaan atau keberatan atas sanksi yang dijatuhkan secara tertulis. Bila pengajuan keberatan diterima, maka Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal wajib memulihkan hak Anggotanya.
    • Anggota yang sedang dalam proses sanksi tidak dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus, namun masih memiliki hak suara memilih Dewan Pengurus, kecuali sanksi skorsing dan sanksi yang dengan kemungkinan pemberhentian anggota.
Pasal 10
Jenis sanksi
  1. Skorsing atau penghentian sementara.
    • Skorsing diberikan setelah dilakukan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.
    • Surat skorsing oleh Dewan Pengurus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
    • Dalam masa skorsing yang bersangkutan kehilangan hak dan fungsinya sebagai Dewan Pengurus, termasuk dipilih menjadi Dewan Pengurus.
    • Pencabutan skorsing dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus yang diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Pemecatan keanggotaan
    • Tindakan pemecatan diambil sebagai lanjutan dari tindakan skorsing.
    • Tindakan pemecatan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus atau Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Surat pemecatan keanggotaan ditandatangani oleh:
      • Dewan Pengurus yang diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
      • Pimpinan dan Sekretaris Sidang Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 11
Pembelaan dan Pemulihan Sanksi
  1. Dewan Pengurus atau Anggota yang terkena sanksi dapat meminta atau diminta pembelaan.
  2. Dewan Pengurus atau Anggota yang terkena sanksi skorsing atau pemecatan dapat membela diri melalui :
    • Anggota melalui Dewan Pengurus atau Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa
    • Dewan Pengurus melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Apabila pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan dapat diterima, maka hak kepengurusan dan/atau keanggotaannya harus dipulihkan.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 12
Pergantian Dewan Pengurus Antar Waktu
  1. Pergantian Dewan Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan Dewan Pengurus.
  2. Pergantian jabatan Dewan Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat.

Pasal 13
Pergantian Ketua Umum Dewan Pengurus
  1. Pergantian sementara Ketua Umum Dewan Pengurus
    • Dalam hal Ketua Umum cuti, melakukan perjalanan ibadah keagamaan atau sakit, maka fungsi dan kewenangan Ketua Umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
    • Fungsi dan kewenangan Sekretaris Jenderal tidak diperbolehkan untuk perjanjian atau kesepakatan dengan Perusahaan atau pihak lain.
    • Penunjukan Sekretaris Jenderal dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus.
  2. Dewan Pengurus Pengganti
    • Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap atau berhenti selama masa jabatan, maka fungsi dan kewenangannya dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, bersama-sama Dewan Penasehat sampai dengan ditetapkan penggantinya berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Dalam hal Sekretaris Jenderal atau jabatan Dewan Pengurus lainnya berhalangan tetap atau berhenti selama masa jabatan, maka fungsi dan kewenangannya dilaksanakan oleh Ketua umum atau pejabat Dewan Pengurus lainnya, bersama-sama Dewan Penasehat sampai dengan ditetapkan penggantinya berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Masa kerja Dewan Pengurus Pengganti tetap sesuai tanggal penetapan atau periode berakhirnya jabatan.

BAB VI
HAK SUARADAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 14
Hak Suara

Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Anggota mempunyai hak suara yang sama dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa

Pasal 15
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan Rapat atau Musyawarah harus diusahakan musyawarah mufakat.
  2. Apabila upaya musyawarah mufakat tidak mencapai hasil, maka dilakukan lobying, yaitu pihak yang berbeda pendapat melakukan lobi.
  3. Apabila musyawarah mufakat dan lobying tidak tercapai, maka dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak (voting).
  4. Keputusan Rapat atau Musyawarah mengikat bagi Anggota atau Dewan Pengurus atau Dewan Penasehat yang tidak hadir pada saat pengambilan keputusan.

BAB VII
KELENGKAPAN DAN ASET ORGANISASI

Pasal 16
Kelengkapan Organisasi
  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas, Dewan Pengurus dapat membentuk kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan.
  2. Kelengkapan organisasi dapat berupa kantor atau sekretariat SP-MG dan sarana prasarana lain yang dibutuhkan.
  3. Pemenuhan kelengkapan organisasi tetap mempertimbangkan dengan baik kondisi keuangan dan harga beli.
  4. Kelengkapan organisasi yang memiliki nilai ekonomi selanjutnya disebut Aset SP-MG.
  5. Bila kelengkapan organisasi dianggap sudah tidak dapat dipakai lagi, maka Dewan Pengurus berhak untuk mengganti atau menghilangkannya.

Pasal 17
Aset Organisasi
  1. Aset organisasi adalah alat, kelengkapan, bahan, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi kekayaan SP-MG
  2. Aset Organisasi dicatat dan dilaporkan setiap awal periode kepengurusan Dewan Pengurus, dan akan dipertanggungjawabkan setiap akhir periode kepengurusan Dewan Pengurus.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Sumber Keuangan
  1. Iuran anggota dan iuran sukarela Anggota SP-MG.
  2. Sumbangan, hibah yang tidak mengikat dan Alokasi dana pemerintah atau Perusahaan.
  3. Hasil usaha lain yang sah.

Pasal 19
Skema Iuran
  1. Besaran iuran ditetapkan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Iuran dibayarkan kepada Bendahara SP-MG dan dicatat dalam buku iuran setiap bulannya.
  3. Anggota yang tidak mampu membayar iuran, maka dapat meminta keringanan atau penghapusan pembayaran iuran kepada Dewan Pengurus.

Pasal 20
Penggunaan Dana Iuran
  1. Prinsip penggunaan dana iuran anggota berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  2. Iuran anggota dipergunakan untuk menunjang operasional SP-MG.
  3. Penggunaan dana iuran anggota harus dimasukkan dalam anggaran tahunan dan akan dipertanggungjawabkan setiap akhir periode kepengurusan.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21
Aturan Perubahan
  1. Hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur atau ditetapkan dalam peraturan-peraturan SP-MG secara tersendiri.
  2. Ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berikut perubahannya berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 19 April .2016
Dalam Musyawarah Anggota SP-MG

Mengetahui,
Pimpinan SP-MG


KETUA UMUM
Yermia Nahor Tambunan


SEKRETARIS JENDERAL
Dodi Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar