Selasa, 17 Mei 2016

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

yang Perlu Anda Ketahui tentang Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. 

SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tikar. 

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
  • Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. 
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:


Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.
  • Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi.
Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
  • melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  • tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  • melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  • melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  • Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja serikat buruh.
Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.

Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan, SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja serikat buruh diambil.
Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

  • Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang 
pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan.

Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

  • Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan 
menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.

Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

  • Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.

Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:
  • Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
  • Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja

Undang-Undang Serikat Pekerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Undang-Undang Tenaga Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Minggu, 08 Mei 2016

Pemberitahuan

Diberitahukan kepada seluruh karyawan Makin Group yang berada di Jakarta bahwa :
  1. Telah terbentuk Serikat Pekerja makin Group (SP-MG), No. Bukti Pencatatan : 689/SP/JP/V/2016, Tanggal 02 Mei 2016.
  2. Tidak Perlu Takut. Banyak orang takut membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, apalagi menjadi Pengurus/Anggota ; takut kalau perusahaan akan memecat/menekan Pekerja/Buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. UU No.21/2000 Pasal 28 : "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara : a) Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ; b) Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ; c) Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; d) Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. Perusahaan akan didenda cukup besar bila Pekerja/Buruh sampai dipecat karena Pekerja/Buruh menjadi Anggota/menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No. 21/2000 Pasal 43 berbunyi : 1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000. 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  3. ART SP-MG BAB I Pasal 1 Syarat dan ketentuan anggota adalah : a). Warga Negara Indonesia. b). Tercatat sebagai Pekerja di Makin Group. c). Mengisi formulir pendaftaran anggota dan melengkapi administrasi lainnya. Jika diperlukan Anggota diberikan kartu anggota yang diterbitkan oleh Dewan Penguru SP-MG. d). Bersedia patuh dan taat melaksanakan AD dan ART, aturan, ketetapan atau keputusan SP-MG. e). Tidak menjadi Anggota serikat pekerja atau serikat buruh lain.
  4. ART SP-MG BAB III Pasal 3 Persyaratan Jabatan Dewan Pengurus adalah : a). Berstatus karyawan tetap Makin Group. b). Tidak pernah melanggar AD/ART SP-MG sebanyak maksimal 2 kali. c). Patuh kepada organisasi dan AD/ART atas tugas dan kewajibannya. d). Setiap Anggota SP-MG berhak menduduki jabatan Dewan Pengurus. e). Dipilih dari Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dengan merujuk AD/ART. f). Jabatan di Dewan Pengurus tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan di perusahaan, terutama jabatan atau fungsi yang membidangi sumber daya manusia, pengawasan internal, jaringan distribusi, keuangan, sekretaris perusahaan, anggota keamanan. g). Tata cara pemilihan Dewan Pengurus diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota.
  5. Tujuan terbentuk SP-MG berdasarkan AD SP-MG Bab IV Pasal 11 : a). Terlaksananya hubungan industrial yang manusiawi, serasi, selaras dan seimbang dengan semangat kemitraan yang setara dan sejajar berdasarkan Pancasila. b). Terhimpun, bersatunya sesama Anggota guna mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota. c). Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan, kelangsungan kerja untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya baik lahir dan bathin.
    • Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara Anggota.
    • Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, produktivitas Anggota.
    • Meningkatkan keharmonisan hubungan antara Perusahaan dengan Anggota.
    • Memberdayakan dan mendayagunakan Anggotanya secara optimal.
    • Memberikan pengayoman, perlindungan, penyalur hak, aspirasi, kepentinganAnggota.
    • Melaksanakan pembinaan organisasi besar Pekerja di Perusahaan.
    • Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara Anggota.
    • Menyukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan KKB/PKB.
    • Menjembatani komunikasi Perusahaan dengan Anggota dan melindungi serta menjaga aset Perusahaan

Pendaftaran Anggota

Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Makin Group membuka pendaftaran anggota. Bagi seluruh karyawan PT. Matahari Kahuripan Indonesia yang berada di lingkungan kerja Jakarta (Kantor Pusat), kami mengajak anda bapak-bapak dan ibu-ibu, Encang Encing, Enyak Babeh untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Makin Group. Adapun syarat-syaratnya adalah :
  • Masih tercatat sebagai karyawan PT. Matahari Kahuripan Indonesia atau PT - PT yang tergabung/berafiliansi dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia.
  • Mentaati AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
  • Membayar Iuran Pendaftaran Rp.50.000,-
  • Membayar Iuran Bulanan (KJ1-5 Rp.50.000, KJ6-7 Rp.30.000, KJ8-9 Rp.15.000).
  • Foto Copy KTP dan ID Card Pegawai.
  • Pas foto 2x3 sebanyak 1 lembar

Silakan Hubungi :

  • Triono Setiaji (ext. 1241) 
  • Desi Arianti (ext. 1204)