Selasa, 07 Juni 2016

Ketentuan THR bagi Karyawan tetap yang Mengundurkan Diri (Resign)

Pertanyaan :
Bagaimana mengenai pembayaran THR bagi karyawan tetap yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun kemudian mengundurkan diri 10 hari sebelum hari raya. Apakah Anda berhak memperoleh THR dengan jumlah 1 bulan gaji penuh atau proporsional?

Jawaban :
Masa kerja Anda sudah lebih dari 12 bulan. Selain itu, pengunduran diri Anda yang dilakukan 10 hari sebelum hari raya keagamaan masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan THR. Oleh karena itu, Anda berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Ulasan :

Dasar Pemberian THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

[1] Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

[2] Anda mengatakan bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama selama lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan demikian, Anda sebagai pekerja memang berhak mendapatkan THR.


Untuk mengetahui besaran THR yang berhak Anda dapatkan, maka kita berpedoman pada Pasal 3 Permenaker 6/2016:

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Anda mengatakan bahwa Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun, artinya masa kerja Anda sudah lebih dari 12 bulan. Menjawab pertanyaan Anda, besarnya THR yang Anda terima adalah penuh sebesar satu bulan upah.

THR Bagi Karyawan yang Resign

Kemudian bagaimana dengan ketentuan pembayaran THR jika pekerja berniat resign (mengundurkan diri) 10 hari sebelum hari raya. Untuk menjawab ini, kami mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.[3] Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.[4]

Anda mengatakan Anda mengundurkan diri 10 hari sebelum hari raya. Jika pemutusan hubungan kerja tersebut setidaknya terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda masih berhak atas THR. Ini berarti Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Demikian, dan semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
[2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[3] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 6/2016
[4] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016



Regards,
AS

Rabu, 01 Juni 2016

Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan

Definisi

Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.

Jenis Advokasi:
  • Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
  • Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
  • Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
  • Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
  • Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
  • Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
  • Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi

Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dasar Hukum Advokasi:
  • Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
  • Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
    • Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
    • Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
    • Bab VI pasal 27
  • Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
  • PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
  • Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
  • Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan : 
    • Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
  • Menguasai ilmu hukum (dasar)
  • Menguasai hukum perburuhan
  • Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
  • Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
  • Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
  • Kreatif, ulet, dan tahan uji
  • Memiliki kemampuan retorika
  • Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
  • Memiliki independensi

Langkah Penanganan
  • Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
  • Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
  • Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
  • Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan fokus
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
  • Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
  • Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti

Langkah Lanjutan
  • Langkah Litigasi 
    • Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
  • Langkah Non Litigasi
    • Bangun Aksi/Tekanan Publik
    • Siapkan konsep alternatif
    • Pengaruhi Pendapat Publik
    • Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan

Sumber :
Materi Pelatihan Advokasi oleh Indonesian Labour Fund (ILF)

Selasa, 17 Mei 2016

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

yang Perlu Anda Ketahui tentang Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. 

SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tikar. 

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
  • Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. 
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:


Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.
  • Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi.
Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
  • melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  • tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  • melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  • melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  • Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja serikat buruh.
Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.

Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan, SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja serikat buruh diambil.
Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

  • Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang 
pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan.

Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

  • Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan 
menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.

Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

  • Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.

Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:
  • Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
  • Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja

Undang-Undang Serikat Pekerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Undang-Undang Tenaga Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Minggu, 08 Mei 2016

Pemberitahuan

Diberitahukan kepada seluruh karyawan Makin Group yang berada di Jakarta bahwa :
  1. Telah terbentuk Serikat Pekerja makin Group (SP-MG), No. Bukti Pencatatan : 689/SP/JP/V/2016, Tanggal 02 Mei 2016.
  2. Tidak Perlu Takut. Banyak orang takut membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, apalagi menjadi Pengurus/Anggota ; takut kalau perusahaan akan memecat/menekan Pekerja/Buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. UU No.21/2000 Pasal 28 : "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara : a) Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ; b) Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ; c) Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; d) Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. Perusahaan akan didenda cukup besar bila Pekerja/Buruh sampai dipecat karena Pekerja/Buruh menjadi Anggota/menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No. 21/2000 Pasal 43 berbunyi : 1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000. 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  3. ART SP-MG BAB I Pasal 1 Syarat dan ketentuan anggota adalah : a). Warga Negara Indonesia. b). Tercatat sebagai Pekerja di Makin Group. c). Mengisi formulir pendaftaran anggota dan melengkapi administrasi lainnya. Jika diperlukan Anggota diberikan kartu anggota yang diterbitkan oleh Dewan Penguru SP-MG. d). Bersedia patuh dan taat melaksanakan AD dan ART, aturan, ketetapan atau keputusan SP-MG. e). Tidak menjadi Anggota serikat pekerja atau serikat buruh lain.
  4. ART SP-MG BAB III Pasal 3 Persyaratan Jabatan Dewan Pengurus adalah : a). Berstatus karyawan tetap Makin Group. b). Tidak pernah melanggar AD/ART SP-MG sebanyak maksimal 2 kali. c). Patuh kepada organisasi dan AD/ART atas tugas dan kewajibannya. d). Setiap Anggota SP-MG berhak menduduki jabatan Dewan Pengurus. e). Dipilih dari Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dengan merujuk AD/ART. f). Jabatan di Dewan Pengurus tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan di perusahaan, terutama jabatan atau fungsi yang membidangi sumber daya manusia, pengawasan internal, jaringan distribusi, keuangan, sekretaris perusahaan, anggota keamanan. g). Tata cara pemilihan Dewan Pengurus diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota.
  5. Tujuan terbentuk SP-MG berdasarkan AD SP-MG Bab IV Pasal 11 : a). Terlaksananya hubungan industrial yang manusiawi, serasi, selaras dan seimbang dengan semangat kemitraan yang setara dan sejajar berdasarkan Pancasila. b). Terhimpun, bersatunya sesama Anggota guna mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota. c). Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan, kelangsungan kerja untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya baik lahir dan bathin.
    • Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara Anggota.
    • Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, produktivitas Anggota.
    • Meningkatkan keharmonisan hubungan antara Perusahaan dengan Anggota.
    • Memberdayakan dan mendayagunakan Anggotanya secara optimal.
    • Memberikan pengayoman, perlindungan, penyalur hak, aspirasi, kepentinganAnggota.
    • Melaksanakan pembinaan organisasi besar Pekerja di Perusahaan.
    • Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara Anggota.
    • Menyukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan KKB/PKB.
    • Menjembatani komunikasi Perusahaan dengan Anggota dan melindungi serta menjaga aset Perusahaan

Pendaftaran Anggota

Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Makin Group membuka pendaftaran anggota. Bagi seluruh karyawan PT. Matahari Kahuripan Indonesia yang berada di lingkungan kerja Jakarta (Kantor Pusat), kami mengajak anda bapak-bapak dan ibu-ibu, Encang Encing, Enyak Babeh untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Makin Group. Adapun syarat-syaratnya adalah :
  • Masih tercatat sebagai karyawan PT. Matahari Kahuripan Indonesia atau PT - PT yang tergabung/berafiliansi dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia.
  • Mentaati AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
  • Membayar Iuran Pendaftaran Rp.50.000,-
  • Membayar Iuran Bulanan (KJ1-5 Rp.50.000, KJ6-7 Rp.30.000, KJ8-9 Rp.15.000).
  • Foto Copy KTP dan ID Card Pegawai.
  • Pas foto 2x3 sebanyak 1 lembar

Silakan Hubungi :

  • Triono Setiaji (ext. 1241) 
  • Desi Arianti (ext. 1204)

Rabu, 04 Mei 2016

Nomor Bukti Pencatatan


Anggaran rumah Tangga

Download

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Dan Ketentuan Anggota
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tercatat sebagai Pekerja di Makin Group.
  3. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan melengkapi administrasi lainnya. Jika diperlukan Anggota diberikan kartu anggota yang diterbitkan oleh Dewan Penguru SP-MG.
  4. Bersedia patuh dan taat melaksanakan AD dan ART, aturan, ketetapan atau keputusan SP-MG.
  5. Tidak menjadi Anggota serikat pekerja atau serikat buruh lain.
BAB II
DEWAN PENGURUS

Pasal 2
Dewan Pengurus
  1. Dewan Pengurus adalah beberapa orang Anggota yang diberi wewenang menjalankan organisasi.
  2. Dewan Pengurus ditunjuk dan disahkan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 3
Persyaratan Jabatan Dewan Pengurus
  1. Berstatus karyawan tetap Makin Group
  2. Tidak pernah melanggar AD/ART SP-MG sebanyak maksimal 2 kali.
  3. Patuh kepada organisasi dan AD/ART atas tugas dan kewajibannya.
  4. Setiap Anggota SP-MG berhak menduduki jabatan Dewan Pengurus.
  5. Dipilih dari Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dengan merujuk AD/ART.
  6. Jabatan di Dewan Pengurus tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan di perusahaan, terutama jabatan atau fungsi yang membidangi sumber daya manusia, pengawasan internal, jaringan distribusi, keuangan, sekretaris perusahaan, anggota keamanan.
  7. Tata cara pemilihan Dewan Pengurus diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota
Pasal 4
Rangkapan Jabatan

Dewan Pengurus tidak diperbolehkan merangkap pada jabatan Dewan Pengurus lainnya, kecuali keadaan darurat atau ditetapkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 5
Tata Kerja Dewan Pengurus

Pembagian tugas, tata kerja Dewan Pengurus diatur dalam keputusan atau ketetapan Dewan Pengurus.

Pasal 6
Wewenang Tambahan Dewan Pengurus
  1. Menghadiri rapat dengan induk organisasi SP-MG.
  2. Menghadiri rapat bersama Direksi PT Matahari Kahuripan Indonesia.
  3. Menghadiri rapat dengan Pemerintah
BAB IV
PEMBINAAN DAN SANKSI

Pasal 7
Pembinaan
  1. SP-MG melakukan pembinaan kepada Anggota sesuai dengan kebutuhan atau ketetapan program kerja.
  2. Pembinaan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus atau Anggota yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus
Pasal 8
Kehilangan Keanggotaan
  1. Meninggal dunia.
  2. Kehilangan status sebagai Pekerja di Makin Group.
  3. Tindakan indisipliner atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan AD dan ART
  4. Menjadi Pengurus pada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lain.
  5. Berhenti dengan atas permintaan sendiri disertai dengan pernyataan tertulis.
  6. Diberhentikan pada Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 9
Sanksi
  1. Sanksi diberikan secara lisan maupun tertulis berupa:
    • Sanksi teguran
    • Sanksi peringatan
    • Sanksi skorsing
    • Sanksi pemberhentian keanggotaan
    • Sanksi lain-lain.
  2. Yang berhak memberikan sanksi adalah Dewan Pengurus, Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota dan Pimpinan Sidang Musyawarah Luar Biasa.
  3. Sanksi dapat diberikan kepada Dewan Pengurus dan Anggota
  4. Sanksi dapat diberikan setelah ada peringatan lisan atau tertulis atas ucapan, tulisan atau tindakan yang mengakibatkan:
    • Kerugian materiil dan immateriil bagi SP-MG.
    • Menyalahgunakan hak milik atau kedudukan atau wewenang.
    • Mendapat sanksi hukum yang telah berkekuatan tetap.
    • Melalaikan tugas.
    • Tidak menjaga nama baik SP-MG
    • Merugikan Anggota lain
    • Sanksi terhadap Dewan Pengurus dijatuhkan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Dewan Pengurus dapat menjatuhkan sanksi ke Anggota secara tertulis yang diketahui oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum.
    • Anggota yang mendapatkan sanksi memiliki hak mengajukan pembelaan atau keberatan atas sanksi yang dijatuhkan secara tertulis. Bila pengajuan keberatan diterima, maka Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal wajib memulihkan hak Anggotanya.
    • Anggota yang sedang dalam proses sanksi tidak dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus, namun masih memiliki hak suara memilih Dewan Pengurus, kecuali sanksi skorsing dan sanksi yang dengan kemungkinan pemberhentian anggota.
Pasal 10
Jenis sanksi
  1. Skorsing atau penghentian sementara.
    • Skorsing diberikan setelah dilakukan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.
    • Surat skorsing oleh Dewan Pengurus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
    • Dalam masa skorsing yang bersangkutan kehilangan hak dan fungsinya sebagai Dewan Pengurus, termasuk dipilih menjadi Dewan Pengurus.
    • Pencabutan skorsing dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus yang diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Pemecatan keanggotaan
    • Tindakan pemecatan diambil sebagai lanjutan dari tindakan skorsing.
    • Tindakan pemecatan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus atau Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Surat pemecatan keanggotaan ditandatangani oleh:
      • Dewan Pengurus yang diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
      • Pimpinan dan Sekretaris Sidang Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 11
Pembelaan dan Pemulihan Sanksi
  1. Dewan Pengurus atau Anggota yang terkena sanksi dapat meminta atau diminta pembelaan.
  2. Dewan Pengurus atau Anggota yang terkena sanksi skorsing atau pemecatan dapat membela diri melalui :
    • Anggota melalui Dewan Pengurus atau Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa
    • Dewan Pengurus melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Apabila pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan dapat diterima, maka hak kepengurusan dan/atau keanggotaannya harus dipulihkan.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 12
Pergantian Dewan Pengurus Antar Waktu
  1. Pergantian Dewan Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan Dewan Pengurus.
  2. Pergantian jabatan Dewan Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat.

Pasal 13
Pergantian Ketua Umum Dewan Pengurus
  1. Pergantian sementara Ketua Umum Dewan Pengurus
    • Dalam hal Ketua Umum cuti, melakukan perjalanan ibadah keagamaan atau sakit, maka fungsi dan kewenangan Ketua Umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
    • Fungsi dan kewenangan Sekretaris Jenderal tidak diperbolehkan untuk perjanjian atau kesepakatan dengan Perusahaan atau pihak lain.
    • Penunjukan Sekretaris Jenderal dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus.
  2. Dewan Pengurus Pengganti
    • Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap atau berhenti selama masa jabatan, maka fungsi dan kewenangannya dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, bersama-sama Dewan Penasehat sampai dengan ditetapkan penggantinya berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Dalam hal Sekretaris Jenderal atau jabatan Dewan Pengurus lainnya berhalangan tetap atau berhenti selama masa jabatan, maka fungsi dan kewenangannya dilaksanakan oleh Ketua umum atau pejabat Dewan Pengurus lainnya, bersama-sama Dewan Penasehat sampai dengan ditetapkan penggantinya berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
    • Masa kerja Dewan Pengurus Pengganti tetap sesuai tanggal penetapan atau periode berakhirnya jabatan.

BAB VI
HAK SUARADAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 14
Hak Suara

Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Anggota mempunyai hak suara yang sama dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa

Pasal 15
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan Rapat atau Musyawarah harus diusahakan musyawarah mufakat.
  2. Apabila upaya musyawarah mufakat tidak mencapai hasil, maka dilakukan lobying, yaitu pihak yang berbeda pendapat melakukan lobi.
  3. Apabila musyawarah mufakat dan lobying tidak tercapai, maka dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak (voting).
  4. Keputusan Rapat atau Musyawarah mengikat bagi Anggota atau Dewan Pengurus atau Dewan Penasehat yang tidak hadir pada saat pengambilan keputusan.

BAB VII
KELENGKAPAN DAN ASET ORGANISASI

Pasal 16
Kelengkapan Organisasi
  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas, Dewan Pengurus dapat membentuk kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan.
  2. Kelengkapan organisasi dapat berupa kantor atau sekretariat SP-MG dan sarana prasarana lain yang dibutuhkan.
  3. Pemenuhan kelengkapan organisasi tetap mempertimbangkan dengan baik kondisi keuangan dan harga beli.
  4. Kelengkapan organisasi yang memiliki nilai ekonomi selanjutnya disebut Aset SP-MG.
  5. Bila kelengkapan organisasi dianggap sudah tidak dapat dipakai lagi, maka Dewan Pengurus berhak untuk mengganti atau menghilangkannya.

Pasal 17
Aset Organisasi
  1. Aset organisasi adalah alat, kelengkapan, bahan, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi kekayaan SP-MG
  2. Aset Organisasi dicatat dan dilaporkan setiap awal periode kepengurusan Dewan Pengurus, dan akan dipertanggungjawabkan setiap akhir periode kepengurusan Dewan Pengurus.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Sumber Keuangan
  1. Iuran anggota dan iuran sukarela Anggota SP-MG.
  2. Sumbangan, hibah yang tidak mengikat dan Alokasi dana pemerintah atau Perusahaan.
  3. Hasil usaha lain yang sah.

Pasal 19
Skema Iuran
  1. Besaran iuran ditetapkan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Iuran dibayarkan kepada Bendahara SP-MG dan dicatat dalam buku iuran setiap bulannya.
  3. Anggota yang tidak mampu membayar iuran, maka dapat meminta keringanan atau penghapusan pembayaran iuran kepada Dewan Pengurus.

Pasal 20
Penggunaan Dana Iuran
  1. Prinsip penggunaan dana iuran anggota berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  2. Iuran anggota dipergunakan untuk menunjang operasional SP-MG.
  3. Penggunaan dana iuran anggota harus dimasukkan dalam anggaran tahunan dan akan dipertanggungjawabkan setiap akhir periode kepengurusan.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21
Aturan Perubahan
  1. Hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur atau ditetapkan dalam peraturan-peraturan SP-MG secara tersendiri.
  2. Ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berikut perubahannya berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 19 April .2016
Dalam Musyawarah Anggota SP-MG

Mengetahui,
Pimpinan SP-MG


KETUA UMUM
Yermia Nahor Tambunan


SEKRETARIS JENDERAL
Dodi Maulana

Anggaran Dasar

Download

ANGGARAN DASAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
  1. Pekerja, adalah Setiap orang yang bekerja di perusahaan dengan menerima upah/imbalan.
  2. Serikat Pekerja Makin Group selanjutnya disebut SP-MG, adalah organisasi Serikat Pekerja yang menghimpun para Pekerja yang bekerja pada PT. Matahari Kahuripan Indonesia dan PT yang berafiliansi atau bergabung dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Golongan.
  3. Anggota, adalah Pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai AD dan ART.
  4. Perusahaan, adalah PT. Matahari Kahuripan Indonesia dan PT yang berafiliansi atau bergabung dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia,dapat juga disebut Makin Group.
  5. Kantor Besar, adalah PT. Matahari Kahuripan Indonesia, beralamat di Jl. Wahid Hasyim 188-190 Kampung Bali Tanah AbangJakarta Pusat10250,No. Telp. 021-3926877-78, No. Fax. 021-3926879-80, dan/ atau alamat lain yang ditunjuk sebagai kantor Makin Group.
  6. Divisi/Badan/Departemen/Bagian/Unit Kerja, adalah unit–unit kerja dari Makin Group yang berada dikantor, dan/atau alamat lain yang masih merupakan bagian dari kantor Makin Group.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
Nama

Serikat Pekerja Makin Group, selanjutnya disebut SP-MG.

Pasal 3
Bentuk

SP-MG berbentuk Serikat Pekerja yang terorganisir dan semangat inspirasi yang berada di Makin Group, jika diperlukan SP-MG dapat berkoordinasi dan/ atau dapat meminta bantuan dan/ atau dapat bergabung kedalam SP/SB Federasi/Konfederasi Nasional dan/berafiliasi pada organisasi pekerja internasional dalam prinsip bebas aktif dan sistem kerjasama.

Pasal 4
Sifat

SP-MG bersifat mandiri, demokratis, bebas, bertanggungjawab dan tidak berafiliasi pada salah satu golongan dan/atau partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 5
Waktu

SP-MG didirikan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 oleh para pekerja yang berada di Makin Grup Jakarta, dengan batas waktu tidak ditentukan.

Pasal 6
Tempat Kedudukan Hukum

SP-MG berkedudukan hukum dikantor PT Matahari Kahuripan Indonesia, beralamat diJl. Wahid Hasyim 188-190 Kampung Bali Tanah Abang Jakarta Pusat 10250, No. Telp. 021-3926877-78, No. Fax. 021-3926879-80. Apabila diperlukan sesuai kebutuhan, maka dapat mempunyai perwakilan-perwakilan yang akan ditentukan di kemudian hari.

BAB III
AZAS, FUNGSI, KEDAULATAN DAN PRINSIP

Pasal 7
Azas

SP-MG berazaskan kepada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 8
Fungsi
  1. Pendorong dan peningkatan pelayanan dengan menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kemauan, kemampuan, disiplin serta etos kerja.
  2. Mitra Perusahaan-Pemerintah-Anggota dalam kerjasama dibidang ketenagakerjaan 
  3. Mendukung usaha peningkatan kesejahteraan Anggota. 
  4. Penampung, pengarah, penyalur aspirasi Anggota dalam memperjuangkan aspirasi Anggota.
  5. Membantu Anggota dalam penyelesaian perselisihan industrial, pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama/ Perjanjian Kerja Bersama (KKB/PKB).
  6. Turut merumuskan kebijakan Perusahaan menyangkut ketenagakerjaan.
  7. Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Sarana untuk melindungi, memberikan pembelaan hak Anggota terhadap permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan dan menyalurkan kepentingan para Anggota.
  9. Perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan Anggota.
  10. Pemelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha SP-MG.
Pasal 9
Kedaulatan
  1. Kedaulatan berada pada Anggota dilaksanakan sepenuhnya melalui Rapat/Musyawarah menurut jenjang yang ada di SP-MG.
  2. Rapat/Musyawarah merupakan pelaksana kekuasaan tertinggi SP-MG.
Pasal 10
Prinsip

SP-MG berprinsip demokratis, musyawarah, kerjasama, kebersamaan, kekeluargaan, swadaya mandiri, dan ramah terhadap lingkungan.

BAB IV
TUJUAN, TUGAS, USAHA DAN WEWENANG

Pasal 11
Tujuan
  1. Terlaksananya hubungan industrial yang manusiawi, serasi, selaras dan seimbang dengan semangat kemitraan yang setara dan sejajar berdasarkan Pancasila.
  2. Terhimpun, bersatunya sesama Anggota guna mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota.
  3. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan sertaterjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan, kelangsungan kerja untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya baik lahir dan bathin.
    • Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara Anggota.
    • Meningkatkan keterampilan, pengetahuan, produktivitas Anggota.
    • Meningkatkan keharmonisan hubungan antara Perusahaan dengan Anggota.
    • Memberdayakan dan mendayagunakan Anggotanya secara optimal.
    • Memberikan pengayoman, perlindungan, penyalur hak, aspirasi, kepentingan Anggota.
    • Melaksanakan pembinaan organisasi besar Pekerja di Perusahaan.
    • Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara Anggota.
    • Menyukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan KKB/PKB.
    • Menjembatani komunikasi Perusahaan dengan Anggota dan melindungiserta menjaga aset Perusahaan.
Pasal 12
Tugas
  1. Bersama perusahaan menciptakan iklim kerja dan usaha yang baik
  2. Mensukseskan pelaksanaan program Perusahaan.
  3. Meningkatkan peran serta Anggota dalam memajukan Perusahaan
  4. Membina, meningkatkan mutu serta kesejahteraan Anggota.
  5. Membina Anggota dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, tindakan, pengembangan mental dan rohani yang baik serta untuk lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan persatuan, kesatuan Anggota dalam berfikir dan bertindak.
  6. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan, perlindungan Pekerja secara umum dan Anggota secara khusus.
  7. Mewakili Anggota dalam lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit.
  8. Memperjuangkan Anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
  9. Memberikan pembelaan hak terhadap permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan.
  10. Mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi Anggota.
  11. Melakukan kerjasama dengan badan/instansi pemerintah/swasta dan organisasi-organisasi lain di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 13
Usaha

SP-MG dapat menjalankan usaha-usaha sosial ekonomi/usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan Anggota dengan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 14
Wewenang

Penanganan teknis hubungan industrial, jika diperlukan SP-MGdapat berkoordinasi/meminta bantuan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Dinas Pemerintah/Swasta yang terkait dengan berpedoman/dasar utamanya peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan membuat/ melaksanakan kebijakan umum dan koordinasi jika diperlukan.


BAB V
BENDERA, LAMBANG DAN KODE ETIK

Pasal 15
Bendera dan Panji

Disamping Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional, SP-MGmempunyai Panji berwarna biru sebagai dasar dengan lambang organisasi SP-MGditengahnya.

Pasal 16
Lambang

SP-MG memiliki lambang sebagai berikut :
  1. Bintang melambangkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Daun yang melingkar kedua sisi melambangkan kesejahteraan hidup yang sempurna.
  3. Tiga buah kernel sawit melambangkan pencapaian hasil yang maksimal melalui kerjasama yang sinergis antar pekerja. 
Pasal 17
Kode etik
  1. Setiap Anggota bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Setiap Anggota selalu utamakan kebersamaan dengan mengembangkan komunikasi terbuka untuk saling asah, asih dan asuh.
  3. Setiap Anggota dapat bekerjasama atau bersaing sehat secara jujur dan adil dan selalu berusaha menghindari konflik kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dapat merugikan reputasi dan integritas Perusahaan maupun organisasi.
  4. Setiap Anggota menjunjung tinggi sikap jujur, disiplin, ramah, dapat dipercaya dan memahami visi serta misi Perusahaan serta meningkatkan sikap profesional, berfokus kepada mutu, sehingga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
  5. Setiap Anggota mempertahankan semangat perjuangan Perusahaan dengan senantiasa memegang teguh rahasia Perusahaan.
BAB VI
ANGGOTA

Pasal 18
Setiap Pekerja Makin Group berhak menjadi Anggota.

Pasal 19
Hak Anggota
  1. Memiliki hak suara.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus.
  3. Bicara, mengajukan pendapat, saran untuk kemajuan SP-MGbaik lisan maupun tulisan.
  4. Mendapatkan perlindungan atau pembelaan hak-hak Anggota.
  5. Mendapatkan bantuan, bimbingan dan pendidikan dari SP-MG.
Pasal 20
Kewajiban Anggota
  1. Membela dan menjunjung tinggi nama baik SP-MG dan Perusahaan
  2. Mentaati AD dan ART, keputusan atau kebijakan atau peraturan yang telah ditetapkan.
  3. Mendukung kegiatan SP-MG.
  4. Membayar iuran wajib Anggota.
  5. Menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan lingkungan Perusahaan.
  6. Menghadiri, mengikuti rapat, kegiatan yang diadakan SP-MG.
  7. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
BAB VII
RAPAT / MUSYAWARAH

Pasal 21
Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
  2. Musyawarah Anggota dihadiri oleh Dewan Penasehat, Dewan Pengurus, Anggota dan/atau Peserta Peninjau.
  3. Jumlah utusan Dewan Pengurus dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa minimal diwakili oleh 3 orang.
  4. Musyawarah Anggota dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
  5. Musyawarah Anggota dapat ditunda paling lama 1 tahun atas permintaan anggota dengan jumlah minimal (½ x jumlah Anggota + 1). Apabila setelah ditunda ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Anggota, maka atas kesepakatan anggota dengan jumlah minimal (½ x jumlah Anggota +1) dibentuk Pengurus Pengganti dengan tugas melaksanakan Musyawarah Anggota.
  6. Musyawarah Anggota berwenang :
    • Menetapkan atau mengubah AD dan ART.
    • Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
    • Menetapkan struktur organisasi.
    • Memilih Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat
    • Menetapkan Program Umum SP-MG.
    • Menetapkan atau mengubah lambang dan kode etik SP-MG.
    • Menetapkan atau mengubah keputusan organisasi SP-MG.
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa (MLB)
  1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan, bilamana organisasi SP-MG berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan atau keadaan lainnya yang membahayakan SP-MG atau adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh SP-MG yang mengharuskan perlunya perubahan AD dan ART.
  2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan minimal (3/4 x jumlah Anngota + 1) anggota. 
  3. Kewenangan Musyawarah Luar Biasa sama dengan Musyawarah Anggota, kecuali yang tercantum dalam Pasal 22 ayat 6 poin (b), (c) dan poin (e) tersebut diatas. 
Pasal 23
Rapat Kerja
  1. Rapat kerja adalah rapat Dewan Pengurus dengan agenda:
    • Menyusun program kerja dan anggarannya.
    • Mengevaluasi dan mengembangkan program kerja.
    • Mengangkat Anggota menjadi pengurus SP-MG untuk melancarkan program kerja.
    • Mengusulkan adanya Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.
  2. Raker diadakan minimal 1 x periode kepengurusan dan dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus. 
Pasal 24
Forum Anggota
  1. Forum Anggota adalah forum konsultasi, penyampaian usulan, penyerapan informasi, termasuk evaluasi untuk membangun dan mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program.
  2. Forum Anggota berwenang untuk :
    • Menilai, memusyawarahkan dan mengesahkan laporan Dewan Pengurus.
    • Menilai, mengembangkan dan menyempurnakan pelaksanaan program umum.
    • Menetapkan jumlah unsur Dewan Pengurus dan utusan yang akan hadir dalam Musyawarah Anggota.
  3. Quorum Forum Anggota tidak dibatasi jumlah Anggota yang hadir
  4. Forum Anggota minimal diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI 

Pasal 25
Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi SP-MG terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Pengurus 
  3. Anggota
  4. Pihak lain yang dianggap perlu
Pasal 26
Dewan Penasehat
  1. Dewan Penasehat adalah perangkat organisasi yang berhak memberikan arahan dan nasehat kepada Dewan Pengurus dan Anggota
  2. Pemilihan anggota Dewan Penasehat ditentukan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 27
Dewan Pengurus
  1. Bertugas menjalankan organisasi dengan berpegang pada AD/ART
  2. Mewakili SP-MG untuk hubungan dengan Perusahaan dan hubungan keluar lainnya.
  3. Berwewenang memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan SP-MG sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan AD dan ART, Program Kerja dan kebijakan SP-MG.
  4. Periode kepengurusan Dewan Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Musyawarah Angggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  5. Dewan Pengurus berakhir apabila :
    • Meninggal Dunia.
    • Selesai masa bakti.
    • Diberhentikan/dipecat dari Dewan Pengurus SP-MG.
    • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  6. Susunan Dewan Pengurus terdiri dari masing-masing 1 orang yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua Bidang
  7. Ketua Dewan Pengurus hanya dapat menjabat maksimal 2 kali periode.
BAB IX
KEKAYAAN

Pasal 28
Sumber Keuangan

  1. Sumber keuangan SP-MG berasal dari iuran wajib dan/atau iuran sukarela.
  2. Sumbangan dan hibah yang tidak mengikat dari pemerintah atau perusahaan.
  3. Hasil usaha lain yang sah.

Pasal 29
Penganggaran dan Likuidasi

  1. Mata anggaran biaya SP-MG meliputi segala kegiatan yang mencakup kegiatan pelaksanaan fungsi, tujuan, wewenang dan tugas kewajiban SP-MG.
  2. Anggaran Belanja SP-MG dibuat tahunan oleh Dewan Pengurus dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus.
  3. Apabila SP-MG bubar, kekayaannya dilikuidasi untuk penghargaan bagi fungsionaris dan kepada lembaga sosial ekonomi nirlaba/non profit.

BAB X
PENUTUP

Pasal 30
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi SP-MG dapat dilakukan atas dasar permintaan dari ( ½ x Jumlah Anggota + 1) dan berdasarkan hasil Rapat/Musyawarah SP-MG.
  2. SP-MG dapat dibubarkan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam hal organisasi SP-MG dibubarkan, maka rapat-rapat dan/atau musyawarah yang akan menetapkan pengelolaan lebih lanjut kekayaan organisasi SP-MG.

Pasal 31
Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat SP-MGyang dihadiri oleh minimal ½ dari Jumlah Anggota dan perubahannya sah bila diputuskan dengan suara minimal ½+1 jumlah anggota yang hadir

Pasal 32
Peraturan Peralihan

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berikut perubahannya berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Agar Anggota mengetahui seluruh Anggaran Dasar ini, maka akan memberikan 1 (satu) salinan.



Ditetapkan di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 19 April .2016


Dalam Musyawarah Anggota SP-MG
Mengetahui,
Pimpinan SP-MG

KETUA UMUM
Yermia Nahor Tambunan

SEKRETARIS JENDERAL 
Dodi Maulana